Tasyabbuh - Muslim Meniru Non-muslim
Mencontoh, Meniru Non Muslim
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari kaum tersebut"
Ada 3 macam penggolongan Tasyabbuh:
1. Kapir
2. Haram
3. Dibolehkan dengan syarat darurat atau hal khusus lain.
Contoh:
Mencontoh Non Muslim semisal:
Praktek tasyabbuh, yang merupakan menyerupai orang non-Islam dengan memakai pakaian khas mereka atau juga memakai simbol-simbol agama/theology mereka jelas keharamannya.
Pada status si pemakai symbol itu, apakah ia menjadi Kafir atau tidak? Ulama terbagi menjasi 2 pendapat:
a. Tasyabbuh Kafir
Ini pendapat yang banyak dipegang oleh jumhur ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i. Alasannya sesuai dengan apa yang dimaksud oleh hadits nabi Muhammad saw sebelumnya tadi itu, bahwa siapa yang menyerupai suatu kaum makau dia bagian dari kaum itu.
Dan simbol-simbol tersebut ialah simbol khas yang menjadi identitas agama tersebut. Jadi tidak akan seseorang memakai dan mengenakan simbol tersebut kecuali memang ia meyakini itu. dan keyakinan yang menyimpang itu yang membuatnya keluar dari Islam.
(Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah 12/6)
b. Tasyabbuh Haram
Ini pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal beserta pengikutnya dari madzhab Hanbali. Jadi hukumnya sama seperti maksiat pada umumnya, yaitu haram dan berdosa tapi tidak sampai kafir.
Imam Al-Buhuti dari kalangan Hanabilah mengatakan bahwa: "memakai salib di dada atau memakai pakaian khas orang Ahli Dzimmah, itu tidak kafir. Tapi itu diharamkan sama seperti maksiat yang lainnya. Dan hadits yang dimaksud itu bukanlah untuk pengkafiran akan tetapi untuk peringatan saja agar tidak melakukannya.
(Kisyaf Al-Qina' 3/128)
Tasyabbuh Valentine's Day
Bila dilihat dari dari kesimpulan sejarah, maka mengikuti Valentine day adalah haram hukumnya.
Tasyabbuh jelas diharamkan. Namun keharamannya itu tidak mutlak begitu saja, para ulama memberikan semacam syarat, ketentuan dan kalsifikasi, tasyabbuh yang memang haram tetapi yg ada yg dibolehkan:
a. Alasan keamanan jiwa dan tipu muslihat.
Muslim yang hidup minoritas di Negara atau komunitas non-muslim yg bergejolak membenci Islam. Kalau ada salah seorang dari komunitas itu tertangkap tidak berpakaian seperti mereka maka ia akan dibunuh. Atau membuat tasyabbuh tipuan dalam mereka yang sedang dalam peperangan.
b. Berpakaian.
Hidup di negara atau komunitas non-muslim, ia tidak mendapatkan pakaian muslim yang cukup untuk memberikan identitasnya sebagai muslim. Pakaian yang tersedia hanyalah pakaian yang memang biasa dikenakan oleh mereka para non-muslim, bahkan menjadi identitas mereka.
Nah pada kondisi inilah seseorang menjadi boleh untuk ber-tasaybbuh sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqthidho' Al-Shiroth Al-Mustaqim.
(Iqthidho' Al-Shiroth Al-Mustaqim 1/177)
c. Kondisi khusus lain.
Tasyabbuh itu memang benar diharamkan, yaitu ketika seorang muslim berpakaian atau memakai aksesoris yang memang itu merupakan simbol agama lain dan merupakan identitas khas mereka di "waktu itu". Namun di suatu waktu kemudian identitas itu berubah, dalam arti sesuatu yang awalnya berupa simbol, seiring perjlanan waktu tidak menjadi simbol atau identitas lagi, maka hilanglah keharaman untuk memakainya. Msalnya:
Jas dan dasi. Sekarang bukan lagi hanya milik non-muslim.
Orang muslim laki-laki yang berjenggot, kemudian non-muslimpun banyak yang berjenggot.
d. Cerita Thoyalisah-Nya Orang Yahudi.
Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu hajar Al-'Asqolani dalam kitabnya Fathul-Baari tentang "Thoyaalisah". "Thoyalisah" adalah sejenis penutup kepala yang "sempat" menjadi identitas kaum Yahudi. Sekarang sebagian ulama sudah memakai penutup kepala seperti itu.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah, bahwa sahabat Anas bin Malik pernah mendengar Nabi mengatakan: "Thoyalisah adalah penutup kepalanya orang Yahudi". Diriwayatkan pula bahwa Anas bin Malik mencela sahabat yang memakai Thoyalisah.
Atas dasar inilah, para ulama termasuk Imam Ibnu Qoyyim mengharamkan memakai Thoyalisah karena itu termasuk Tasyabbuh dengan orang Yahudi, dan itu sangat dilarang oleh syariah. (Zaad Al-Ma'aad 1/142)
Namun Imam Ibnu Hajar membantah keharaman ber-Tasyabbuh dengan orang non-Muslim dengan cerita Thoyalisah, beliau mengatakan:
وإنما يصلح الاستدلال بقصة اليهود في الوقت الذي تكون الطيالسة من شعارهم وقد ارتفع ذلك في هذه الأزمنة فصار داخلا في عموم المباح
"berhujjah dengan cerita Thoyalisah itu menjadi sah dan benar ketika thoyalisah itu masih sebagai symbol dan identitas orang Yahudi. Dan sekarang itu sudah tidak lagi menjadi identitas. Maka thoyalisah masuk kedalam hal-hal umum yang boleh memakainya"
(Fathul-Baari 10/275)
e. Tasyabbuh yang bermanfaat dan pelayanan. Contoh: Kalender non muslim di Indonesia, jelas tidak didesign menurut syariah Islam, telah merupakan ketentuan Pemerintah... jelas tidak tasyabbuh haram.
f. Ulang tahun
Bagimana dengan ulang tahun yang rangkaian acaranya berisi hal-hal yang jahil (bodoh, maksiat, sia-sia), padahal ritual seperti ini tidak pernah diajarkan dalam Islam?
Jawabnya, kalau memang dasarnya tidak tahu, maka yg menirunya tidak berdosa. Namun jika orang tersebut sudah diberi tahu dan masih melaksanakannya juga, maka ia terkena dosa.
Adapun acara ulang tahun yang diisi dengan rangkaian acara yang baik dengan tujuan selebrasi, doa, dan mengingat maut, membahas tentang keberkahan usia, maka hal ini tidak apa-apa.
g. Keilmuan dan teknologi
Diakui atau tidak, zaman sekarang Negara Eropa, Barat telah jauh meninggal beberapa Negara muslim dalam hal kelimuan serta teknologi. Walaupun memang aslinya, keilmuan tersebut berawal dari komunitas Muslim beberapa abad yang lalu kemudian dikembangkan oleh mereka.
Karena kemajuan itulah, beberapa Negara muslim mengutus anak bangsa untuk "meniru" apa yang telah dilakukan oleh non-muslim itu dan mengambil ilmu untuk kemudian dibawa pulang ke negaranya kembali guna memberikan kemaslahatan untuk orang banyak. Misalnya mempelajari teknologi, astronomi, kedokteran bahkan, atau juga ilmu bahasa asing, dan sejenisnya.
Imam Muhammad bin Ali Al-Hashkafi dari kalangan petinggi madzhab Hanafi yang juga pengarang kitab Al-Dur Al-Mukhtar mengatakan:
إِنَّ التَّشَبُّهَ ( بِأَهْل الْكِتَابِ ) لاَ يُكْرَهُ فِي كُل شَيْءٍ ، بَل فِي الْمَذْمُومِ وَفِيمَا يُقْصَدُ بِهِ التَّشَبُّهُ
"tidak selamanya tasyabbuh (menyerupai, meniru orang non-muslim) itu negative dan dibenci. Kecuali tasyabbuh pada keburukan dan yang memang diniatkan untuk meniru gaya mereka."
(Al-Dur Al-Mukhtar 1/624)
Jadi memang apa yang datang dari barat (baca: non-muslim) tidak selamanya buruk, dan juga tidak selamanya baik. Hanya saja seorang muslim perlu filter untuk menyaring mana yang baik dan mana yang buruk. Mana yang bisa diambil manfaatnya mana yang tidak ada kemasalahatannya.
Lihat juga penjelasan video dibawah ini.
Wallahu A'lam
Referensi:
Ciri tasyabbuh yang dilarang dan yg boleh
Valentine's Day
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari kaum tersebut"
Ada 3 macam penggolongan Tasyabbuh:
1. Kapir
2. Haram
3. Dibolehkan dengan syarat darurat atau hal khusus lain.
Contoh:
Mencontoh Non Muslim semisal:
Praktek tasyabbuh, yang merupakan menyerupai orang non-Islam dengan memakai pakaian khas mereka atau juga memakai simbol-simbol agama/theology mereka jelas keharamannya.
Pada status si pemakai symbol itu, apakah ia menjadi Kafir atau tidak? Ulama terbagi menjasi 2 pendapat:
a. Tasyabbuh Kafir
Ini pendapat yang banyak dipegang oleh jumhur ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i. Alasannya sesuai dengan apa yang dimaksud oleh hadits nabi Muhammad saw sebelumnya tadi itu, bahwa siapa yang menyerupai suatu kaum makau dia bagian dari kaum itu.
Dan simbol-simbol tersebut ialah simbol khas yang menjadi identitas agama tersebut. Jadi tidak akan seseorang memakai dan mengenakan simbol tersebut kecuali memang ia meyakini itu. dan keyakinan yang menyimpang itu yang membuatnya keluar dari Islam.
(Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah 12/6)
b. Tasyabbuh Haram
Ini pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal beserta pengikutnya dari madzhab Hanbali. Jadi hukumnya sama seperti maksiat pada umumnya, yaitu haram dan berdosa tapi tidak sampai kafir.
Imam Al-Buhuti dari kalangan Hanabilah mengatakan bahwa: "memakai salib di dada atau memakai pakaian khas orang Ahli Dzimmah, itu tidak kafir. Tapi itu diharamkan sama seperti maksiat yang lainnya. Dan hadits yang dimaksud itu bukanlah untuk pengkafiran akan tetapi untuk peringatan saja agar tidak melakukannya.
(Kisyaf Al-Qina' 3/128)
Tasyabbuh Valentine's Day
Bila dilihat dari dari kesimpulan sejarah, maka mengikuti Valentine day adalah haram hukumnya.
- Valentine’s Day berangkat dari upacara keagamaan ritual Romawi Kuno untuk menyembah dewa mereka yang dilakukan dengan penuh kesyirikan.
- Upacara yang biasa dilaksanakan pada 15 Februari tersebut, pada tahun 496 oleh Paus Galasius I diganti menjadi 14 Februari.
- Agar dunia menerima, hari itu disamarkan dengan nama “hari kasih sayang/Valentine’s Day” yang kini telah tersebar di berbagai negeri, termasuk negeri-negeri Islam
Tasyabbuh jelas diharamkan. Namun keharamannya itu tidak mutlak begitu saja, para ulama memberikan semacam syarat, ketentuan dan kalsifikasi, tasyabbuh yang memang haram tetapi yg ada yg dibolehkan:
a. Alasan keamanan jiwa dan tipu muslihat.
Muslim yang hidup minoritas di Negara atau komunitas non-muslim yg bergejolak membenci Islam. Kalau ada salah seorang dari komunitas itu tertangkap tidak berpakaian seperti mereka maka ia akan dibunuh. Atau membuat tasyabbuh tipuan dalam mereka yang sedang dalam peperangan.
b. Berpakaian.
Hidup di negara atau komunitas non-muslim, ia tidak mendapatkan pakaian muslim yang cukup untuk memberikan identitasnya sebagai muslim. Pakaian yang tersedia hanyalah pakaian yang memang biasa dikenakan oleh mereka para non-muslim, bahkan menjadi identitas mereka.
Nah pada kondisi inilah seseorang menjadi boleh untuk ber-tasaybbuh sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqthidho' Al-Shiroth Al-Mustaqim.
(Iqthidho' Al-Shiroth Al-Mustaqim 1/177)
c. Kondisi khusus lain.
Tasyabbuh itu memang benar diharamkan, yaitu ketika seorang muslim berpakaian atau memakai aksesoris yang memang itu merupakan simbol agama lain dan merupakan identitas khas mereka di "waktu itu". Namun di suatu waktu kemudian identitas itu berubah, dalam arti sesuatu yang awalnya berupa simbol, seiring perjlanan waktu tidak menjadi simbol atau identitas lagi, maka hilanglah keharaman untuk memakainya. Msalnya:
Jas dan dasi. Sekarang bukan lagi hanya milik non-muslim.
Orang muslim laki-laki yang berjenggot, kemudian non-muslimpun banyak yang berjenggot.
d. Cerita Thoyalisah-Nya Orang Yahudi.
Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu hajar Al-'Asqolani dalam kitabnya Fathul-Baari tentang "Thoyaalisah". "Thoyalisah" adalah sejenis penutup kepala yang "sempat" menjadi identitas kaum Yahudi. Sekarang sebagian ulama sudah memakai penutup kepala seperti itu.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah, bahwa sahabat Anas bin Malik pernah mendengar Nabi mengatakan: "Thoyalisah adalah penutup kepalanya orang Yahudi". Diriwayatkan pula bahwa Anas bin Malik mencela sahabat yang memakai Thoyalisah.
Atas dasar inilah, para ulama termasuk Imam Ibnu Qoyyim mengharamkan memakai Thoyalisah karena itu termasuk Tasyabbuh dengan orang Yahudi, dan itu sangat dilarang oleh syariah. (Zaad Al-Ma'aad 1/142)
Namun Imam Ibnu Hajar membantah keharaman ber-Tasyabbuh dengan orang non-Muslim dengan cerita Thoyalisah, beliau mengatakan:
وإنما يصلح الاستدلال بقصة اليهود في الوقت الذي تكون الطيالسة من شعارهم وقد ارتفع ذلك في هذه الأزمنة فصار داخلا في عموم المباح
"berhujjah dengan cerita Thoyalisah itu menjadi sah dan benar ketika thoyalisah itu masih sebagai symbol dan identitas orang Yahudi. Dan sekarang itu sudah tidak lagi menjadi identitas. Maka thoyalisah masuk kedalam hal-hal umum yang boleh memakainya"
(Fathul-Baari 10/275)
e. Tasyabbuh yang bermanfaat dan pelayanan. Contoh: Kalender non muslim di Indonesia, jelas tidak didesign menurut syariah Islam, telah merupakan ketentuan Pemerintah... jelas tidak tasyabbuh haram.
f. Ulang tahun
Bagimana dengan ulang tahun yang rangkaian acaranya berisi hal-hal yang jahil (bodoh, maksiat, sia-sia), padahal ritual seperti ini tidak pernah diajarkan dalam Islam?
Jawabnya, kalau memang dasarnya tidak tahu, maka yg menirunya tidak berdosa. Namun jika orang tersebut sudah diberi tahu dan masih melaksanakannya juga, maka ia terkena dosa.
Adapun acara ulang tahun yang diisi dengan rangkaian acara yang baik dengan tujuan selebrasi, doa, dan mengingat maut, membahas tentang keberkahan usia, maka hal ini tidak apa-apa.
g. Keilmuan dan teknologi
Diakui atau tidak, zaman sekarang Negara Eropa, Barat telah jauh meninggal beberapa Negara muslim dalam hal kelimuan serta teknologi. Walaupun memang aslinya, keilmuan tersebut berawal dari komunitas Muslim beberapa abad yang lalu kemudian dikembangkan oleh mereka.
Karena kemajuan itulah, beberapa Negara muslim mengutus anak bangsa untuk "meniru" apa yang telah dilakukan oleh non-muslim itu dan mengambil ilmu untuk kemudian dibawa pulang ke negaranya kembali guna memberikan kemaslahatan untuk orang banyak. Misalnya mempelajari teknologi, astronomi, kedokteran bahkan, atau juga ilmu bahasa asing, dan sejenisnya.
Imam Muhammad bin Ali Al-Hashkafi dari kalangan petinggi madzhab Hanafi yang juga pengarang kitab Al-Dur Al-Mukhtar mengatakan:
إِنَّ التَّشَبُّهَ ( بِأَهْل الْكِتَابِ ) لاَ يُكْرَهُ فِي كُل شَيْءٍ ، بَل فِي الْمَذْمُومِ وَفِيمَا يُقْصَدُ بِهِ التَّشَبُّهُ
"tidak selamanya tasyabbuh (menyerupai, meniru orang non-muslim) itu negative dan dibenci. Kecuali tasyabbuh pada keburukan dan yang memang diniatkan untuk meniru gaya mereka."
(Al-Dur Al-Mukhtar 1/624)
Jadi memang apa yang datang dari barat (baca: non-muslim) tidak selamanya buruk, dan juga tidak selamanya baik. Hanya saja seorang muslim perlu filter untuk menyaring mana yang baik dan mana yang buruk. Mana yang bisa diambil manfaatnya mana yang tidak ada kemasalahatannya.
Lihat juga penjelasan video dibawah ini.
Referensi:
Ciri tasyabbuh yang dilarang dan yg boleh
Valentine's Day
Sunber lain.